- Menyusun dan menetapkan kebijakan akademik mengenai:
a. Pedoman penyusunan, perubahan, dan penetapan kurikulum Program Studi;
b. Persyaratan akademik untuk pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
c. Persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik; dan
d. Persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik; - Menyusun dan mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
- Menyusun dan mengawasi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, norma etika/etika akademik, norma/kaidah keilmuan, dan peraturan/keputusan internal di bidang akademik;
- Merekomendasikan kepada Rektor mengenai sanksi terhadap Civitas Akademika atas pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, norma etika/etika akademik, norma/kaidah keilmuan, dan atau peraturan/keputusan internal di bidang akademik;
- Mengawasi kebijakan dan pelaksanaan kegiatan akademik oleh Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, norma etika/etika akademik, norma/kaidah keilmuan, peraturan/keputusan internal di bidang akademik, dan arah yang ditetapkan Senat Akademik (SA);
- Mengawasi penerapan kebijakan akademik sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- Mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi;
- Mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses penyelenggaraan tri dharma perguruan tinggi dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis;
- Memberikan persetujuan kepada Rektor dalam pengusulan profesor;
- Merekomendasikan pemberian atau pencabutan gelar doktor kehormatan
- Memberikan pertimbangan kepada Majelis Wali Amanat (MWA) mengenai rencana induk pengembangan, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran bidang akademik UNS yang diusulkan Rektor;
- Memberikan pertimbangan kepada MWA mengenai kinerja Rektor di bidang akademik;
- Memberikan pertimbangan atas pembentukan, perubahan, dan atau pembubaran Fakultas/Sekolah dan Departemen kepada Rektor;
- Memberikan pertimbangan atas pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi kepada Rektor;
- Memilih anggota MWA yang mewakili unsur SA dan masyarakat;
- Bersama MWA dan Rektor menyusun dan menyetujui rancangan perubahan Statuta UNS; dan
- Memberikan pertimbangan atas pemberhentian Rektor kepada Majelis Wali Amanat (MWA).
Tugas dan Wewenangsenat-akademik2023-11-07T08:40:57+07:00