Dasar Hukum

  1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; (lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
  2. Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pcngelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500)
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2020 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum Universitas Sebelas Maret. (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2020 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6562)
  5. Peraturan Majelis Amanat Universitas Sebelas Maret No.1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kelola Universitas Sebelas Maret;
  6. Peraturan Majelis Wali Amanat Nomor 01 Tahun 2020 tentang Organisasi Tata dan Kelola Universitas Sebelas Maret;
  7. Keputusan Wali Amanat Universitas Sebelas Maret Nomor 02/UN27.MWA/HK/2020 tentang Pengangkatan Ketua, Sekretaris dan Anggota Senat Akademik Universitas Sebelas Maret Masa Bakti 2020-2025;
  8. Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret nomor 1716/UN27/KP/2020 tentang pembentukan Dewan Profesor Universitas Sebelas Maret;
  9. Keputusan Wali Amanat Universitas Sebelas Maret Nomor 06/UN27.MWA/HK/2020 tentang Pengangkatan Ketua, Sekretaris dan Anggota Dewan Profesor Universitas Sebelas Maret  Masa Bakti 2020-2025

Makna

Senat Akademik, merupakan salah satu organ baru di Universitas Sebelas Maret yang sejak 06 Oktober 2020 telah merubah statusnya menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum UNS-PTNBH. Dalam mendukung UNS-PTNBH, Senat Akademik mengemban amanah menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang Akademik. Selain itu Senat Akademik juga mempunyai wewenang memberikan pertimbangan kepada Rektor dan Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret. Dibanding dengan tugas dan wewenang Senat dalam PTN-BLU, Senat Akademik mempunyai beban tanggungjawab yang besar dan berat, serta strategis untuk ikut berpartisipasi mendukung transformasi Universitas Sebelas Maret meraih target ”standar emas” sejalan dan harmonis dengan Indikator Kerja Utama – Perguruan Tinggi Negeri (IKU-PTN) yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri pendidikan dan Kebudayaan.

Fungsi

Untuk mendukung UNS dalam proses pembangunan bangsa dan negara Indonesia melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi, Senat Akademik menjalankan fungsi antara lain: penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang Akademik diantaranya: 

  1. Mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; 
  2. Mengawasi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, norma etika/etika akademik; 
  3. Mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi; 
  4. Mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana srategis.