Universitas Sebelas Maret Surakarta atau yang biasa dikenal UNS merupakan salah satu perguruan tinggi negeri yang berada di kota Solo yang berdiri pada 11 Maret 1976. Setelah melalui perjalanan panjang, pada tanggal 06 Oktober 2020, UNS telah resmi merubah status menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum UNS PTNBH sesuai Peraturan Pemerintah nomor 56 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia. Sebagai konsekuensi logis keluarnya peraturan pemerintah tersebut, Universitas Sebelas Maret wajib membentuk organ-organ baru PTNBH yang meliputi Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, Pimpinan Universitas dan Dewan Profesor.

Senat Akademik, merupakan salah satu organ baru di Universitas Sebelas Maret yang sejak 06 Oktober 2020 telah merubah statusnya menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum UNS-PTNBH. Dalam mendukung UNS-PTNBH, Senat Akademik mengemban amanah menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang Akademik. Selain itu Senat Akademik juga mempunyai wewenang memberikan pertimbangan kepada Rektor dan Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret. Dibanding dengan tugas dan wewenang Senat dalam PTN-BLU, Senat Akademik mempunyai beban tanggungjawab yang besar dan berat, serta strategis untuk ikut berpartisipasi mendukung transformasi Universitas Sebelas Maret meraih target ”standar emas” sejalan dan harmonis dengan Indikator Kerja Utama – Perguruan Tinggi Negeri (IKU-PTN) yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri pendidikan dan Kebudayaan.

Untuk mendukung UNS dalam proses pembangunan bangsa dan negara Indonesia melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi, dalam menjalankan fungsinya, Senat Akademik mempunyai tugas dan wewenang menyusun kebijakan dan menjalankan fungsi di bidang pengawasan, diantaranya: 

  1. Mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; 
  2. Mengawasi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, norma etika/etika akademik; 
  3. Mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi; 
  4. Mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana srategis.

Senat Akademik UNS dalam kepemimpinan tahun 2020-2025 berkomitmen untuk menjalankan fungsi normatifnya yaitu Penetapan Kebijakan, Pertimbangan, dan Pengawasan secara konsisten dengan menerapkan pendekatan “Participative Management” dalam rangka mencapai 5 pilar akselerasi UNS, diantaranya: 

  1. Akselerasi Profesionalitas & Kesejahteraan SDM, 
  2. Akselerasi Riset, Publikasi dan Inovasi, 
  3. Akselerasi Reorientasi Pembelajaran Berbasis 4.0, 
  4. Akselerasi Pengembangan Institusi, Penguatan Literasi Data dan Teknologi (ICT), serta
  5. Optimalisasi Hukum, Birokrasi dan Kerjasama

Ketiga peran penting Senat di atas dilaksanakan dengan mendayagunakan organ Senat Akademik UNS yang terdiri 4 Komisi, yaitu:

  1. Komisi Akademik dan Kemahasiswaan;
  2. Komisi SDM, Keuangan dan Logistik;
  3. Komisi Riset dan Inovasi;
  4. Komisi Perencanaan, Kerjasama, Bisnis dan Informasi.

Sebagai komitmen organ yang penting di UNS, Pimpinan Senat Akademik yaitu Ketua dan Sekretaris Senat Akademik berkomitmen untuk menghadiri setiap agenda rapat, lokakarya serta kegiatan lainnya yang dilaksanakan oleh semua Komisi dengan tujuan memberikan arahan, mendapatkan dan memberikan masukan dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan setiap Komisi. Pimpinan beserta Anggota Senat Akademik bersama-sama berkolaborasi dalam harmoni dengan catur organ universitas sebelas maret siap mendukung Universitas Sebelas Maret menuju world class university.